Alat Bukti Dalam Hukum Acara Pidana
Ketentuan hukum mengenai alat bukti dalam hukum acara pidana terdapat pada Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ( Selanjutnya disebut dengan “KUHAP” ) Pasal 184 Ayat 1 yang menyatakan sebagai berikut: “Alat bukti yang sah ialah: keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa.” Berdasarkan Pasal 185 Ayat 1 KUHAP keterangan saksi sebagai alat …



