Pada tanggal 28 oktober 2022 kami menggugat 24 (dua puluh empat) sertifikat hak atas tanah yang dimiliki oleh PT. Catur Marga Utama sebagai anak perusahaan Agung Sedayu Group di Pengadilan Tata Usaha Negera Serang – Banten. Kami menggugat pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang selaku Tergugat dan PT. Catur Marga Utama selaku Turut Tergugat. 24 Serfitikat hak atas tanah tersebut sekarang berdiri bangunan Perumahan Green Lake City Cluster Eropa beralamat di Kel. Ketapang Kec. Cipondoh, Kota Tangerang – Banten. Alasan hukum kami menggugat 24 Sertifikat hak atas tanah tersebut karena dikeluarkan dengan dasar girik yang tidak terdaftar dalam buku C di Kelurahan Ketapang. Girik yang terdaftar dalam buku C ialah girik no.1151 Girik/Letter C No.1151 Persil Nomor: 33 D.III tanggal 12 Mei 1972 atas nama Mardjuk bin Naming selaku orang tua para penggugat. apa itu girik? Kata girik kita dapat temukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pada pasal 24 ayat (1) yang menjelaskan “Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak – hak lama dibuktikan dengan alat – alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti – bukti tertulis….”. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 24 ayat (1) butir (k) menjelaskan “alat – alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat berupa petuk Pajak Bumi/landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia….”. jadi dapat disimpulkan girik merupakan bukti tertulis hak lama atas tanah.
Pembuktian kami telah dilakukan dengan menghadirkan bukti – bukti surat yang menunjukkan bahwa girik yang terdaftar di buku c kelurahan ialah girik para penggugat dan saksi – saksi yang menunjukkan bahwa tanah yang sekarang dibangun 24 rumah real estate oleh tergugat, dahulunya digarap oleh orang tua para penggugat. Pembuktian juga menunjukkan bahwa pemilik girik yang dimiliki oleh Tergugat merupakan orang yang tidak diketahui oleh masyarakat setempat dan tidak terdaftar dalam pendudukan dan catatan sipil kota Tangerang atau dikatakan tokoh fiktif. Pihak Kepala Kantah Kota Tangerang dan anak Perusahaan Agung Sedayu Group tidak dapat membantah bukti – bukti yang kami ajukan. Namun, hasil dari persidangan yang berlangsung kurang lebih selama 6 (enam) bulan tersebut tidak sesuai harapan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor: 67/G/2022/PTUN.SRG tanggal 27 Maret 2023, Majelis Hakim memutuskan menerima eksepsi dari turut tergugat dalam hal ini menyatakan bahwa dengan adanya akta jual beli antara pemilik girik yang tidak terdaftar tersebut di dalam buku C kelurahan ketapang dengan Turut Tergugat, maka Para Penggugat sudah tidak ada kepentingan dengan tanah tersebut.
Menurut kami, putusan Majelis Hakim sangat bertentangan dengan fakta hukum yang ada. Sebab, fakta nya akta jual beli yang diajukan sebagai bukti surat oleh tergugat merupakan akta jual beli yang telah batal demi hukum berdasarkan syarat materiil syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata karena objek perjanjian (girik) tidak terdaftar dalam buku C Kelurahan Ketapang. Sehingga, seharusnya Majelis Hakim dapat menggunakan fakta ini untuk memutuskan bahwa 24 sertifikat hak atas tanah telah batal demi hukum karena dikeluarkan dengan dasar girik yang tidak terdaftar. Majelis Hakim pun seharusnya menggunakan common sense dan wisdom dalam mempertimbangkan perkara ini, sehingga dapat berpihak kepada masyarakat asli (pribumi) yang telah menggarap tanah dari zaman dahulu.
Dengan sengketa pertanahan di atas, Kami pun melihat sengketa pertanahan sering terjadi di Indonesia, dengan modus operandi Kerjasama antara developer dengan oknum lurah/kepala desa, PPAT dan kepala kantor pertanahan setempat. Mereka melakukan dengan membuat girik palsu kemudian didaftarkan kepada kantor pertanahan sampai dikeluarkan sertifikat hak atas tanah. Sering kali aktor intelektual mereka ialah korporasi – korporasi properti besar. Hal ini seharusnya menjadi konsenterasi dari Presiden dengan aparatur yang dimilikinya, Menteri ATR/BPN, kepolisian dan kejaksaan agar memberantas oknum – oknum pertanahan yang sering disebut sebagai MAFIA TANAH ini. Berikut di bawah ini flow chart yang sering dilakukan oleh Mafia Tanah di Indonesia.
SALAH SATU SKEMA MAFIA TANAH