logo halal mui kiri dan logo halal baru yang 220313141232 912

Tersisa Satu Tahun Kewajiban Sertifikasi Halal Produk

Kewajiban bersertifikat halal produk telah diwajibkan berdasarkan Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Untuk selanjutnya disebut “UU No.33/2014”), Pasal 4 yang menjelaskan “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Pertimbangan wajib bersertifikat halal bagi produk di Indonesia karena pasar Indonesia konsumennya mayoritas merupakan beragama Islam. Sertifikat Halal tersebut memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian bahwa produk yang akan dikonsumsi telah melalui pengujian komposisi dan pembuatan produk, sehingga halal dikonsumsi. Pihak yang berwenang menyelenggarakan Jaminan Produk Halal tersebut ialah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Untuk selanjutnya disebut “BPJPH”). BPJPH dalam menjalankan kewenangannya bekerjsama dengan  kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal dan Majelis Ulama Indonesia. BPJPH berdasarkan UU No.33/2014 Pasal 6 berwenang:

  1. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
  2. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
  3. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
  4. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
  5. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
  6. melakukan akreditasi terhadap LPH;
  7. melakukan registrasi Auditor Halal;
  8. melakukan pengawasan terhadap JPH;
  9. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
  10. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pelaksana UU No.33/2014 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Pasal 140 yang menjelaskan “Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasit sembelihan, dan jasa penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2) huruf a dan huruf c dimulai dari tanggal 17 oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 oktober 2024”. Dari ketentuan Pasal 140 ini menunjukkan jangka waktu pendafaran sertifikat halal kepada BPJPH tersisa 1 tahun lagi. Apabila pelaku usaha telat mendaftarkan sertifikat halal maka sesuai ketentuan Pasal 149 ayat (2) dapat dikenakan sanksi berupa, peringatan tertulis, denda adminstratif dan/atau penarikan barang dari peredaran. Dengan demikian sudah seharusnya pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal segera, sebelum jangka waku 17 oktober 2024.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Scan the code
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu? Kami melayani untuk konsultasi gratis.