EFEK BERSIFAT UTANG BERWAWASAN LINGKUNGAN (GREEN BOND)
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60 /Pojk.04/2017 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond), Pasal 1 ayat 2 menjelaskan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) adalah Efek bersifat utang yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai atau membiayai ulang sebagian atau seluruh kegiatan usaha berwawasan lingkungan. Ayat 3 menjelaskan …
EFEK BERSIFAT UTANG BERWAWASAN LINGKUNGAN (GREEN BOND) Read More »










