Hukum Acara Arbitrase di Indonesia
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 1 ayat 1 menjelaskan arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Arbitrase merupakan penyelesaian non litigasi yang didasarkan perjanjian arbitrase. Adapun yang dimaskud …