Tersisa Satu Tahun Kewajiban Sertifikasi Halal Produk
Kewajiban bersertifikat halal produk telah diwajibkan berdasarkan Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Untuk selanjutnya disebut “UU No.33/2014”), Pasal 4 yang menjelaskan “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Pertimbangan wajib bersertifikat halal bagi produk di Indonesia karena pasar Indonesia konsumennya mayoritas merupakan beragama Islam. …
Tersisa Satu Tahun Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Read More »