Subjek Hukum Perdata
Subjek hukum memiliki kedudukan dan peran penting dalam bidang hukum. Pengertian subjek hukum sendiri menurut Utrecht adalah suatu pendukung hak, yaitu manusia atau badan yang menurut hukum berkuasa menjadi pendukung hak. Selanjutnya Purbacaraka dan Soekanto menerangkan bahwa subjek hukum adalah pihak – pihak yang berhubungan dengan sistem hukum. Dalam hukum perdata terdapat 2 (dua) golongan …