Perbedaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Usaha mikro, kecil dan menengah berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (untuk selanjutnya disebut dengan “UU UMKM”) pada Pasal 1 Ayat 1, 2 dan 3 yang menyatakan bahwa: “1.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro …